Bukan sebuah kebetulan, saya membaca kisah inspiratif dari sebuah grup dijejaring sosial. Namun setelah saya mencari sumber yang asli, saya tidak menemukannya. Barangkali kisah ini sudah bukan barang baru bagi banyak orang, tapi menurut saya sayang untuk melewatkannya begitu saja, karena kisah ini begitu menginspirasi, membuka pola pikir (terutama seorang guru) untuk lebih menghargai prestasi siswa yang bisa saja bagi kita merupakan sebuah prestasi yg buruk. Kita tidak mengukur kualitas anak-anak kita dengan kemampuan kita yang sudah jauh di depan melainkan memberikan penghargaan agar memacu inisiatif dan kreativitas anak, serta mengobarkan semangat untuk bekerja lebih giat. Lebih lanjut, berikut kisahnya:
Ditulis oleh: Prof. Rhenald Kasali (Guru Besar FE UI)
LIMA belas tahun lalu saya pernah mengajukan protes pada guru sebuah sekolah tempat anak saya belajar di Amerika Serikat. Masalahnya, karangan berbahasa Inggris yang ditulis anak saya seadanya itu telah diberi nilai E (excellence) yang artinya sempurna, hebat, bagus sekali. Padahal dia baru saja tiba di Amerika dan baru mulai belajar bahasa.
Karangan yang dia tulis sehari sebelumnya itu pernah ditunjukkan kepada saya dan saya mencemaskan kemampuan verbalnya yang terbatas. Menurut saya tulisan itu buruk, logikanya sangat sederhana. Saya memintanya memperbaiki kembali, sampai dia menyerah.
Rupanya karangan itulah yang diserahkan anak saya kepada gurunya dan bukan diberi nilai buruk, malah dipuji. Ada apa? Apa tidak salah memberi nilai? Bukankah pendidikan memerlukan kesungguhan? Kalau begini saja sudah diberinilai tinggi, saya khawatir anak saya cepat puas diri.
Sewaktu saya protes, ibu guru yang menerima saya hanya bertanya singkat. “Maaf Bapak dari mana?”
“Dari Indonesia,” jawab saya.
Dia pun tersenyum.
BUDAYA MENGHUKUM
Pertemuan itu merupakan sebuah titik balik yang penting bagi hidup saya. Itulah saat yang mengubah cara saya dalam mendidik dan membangun masyarakat.
“Saya mengerti,” jawab ibu guru yang wajahnya mulai berkerut, namun tetap simpatik itu. “Beberapa kali saya bertemu ayah-ibu dari Indonesia yang anak anaknya dididik di sini,” lanjutnya. “Di negeri Anda, guru sangat sulit memberi nilai. Filosofi kami mendidik di sini bukan untuk menghukum, melainkan untuk merangsang orang agar maju. Encouragement! ” Dia pun melanjutkan argumentasinya.
“Saya sudah 20 tahun mengajar. Setiap anak berbeda-beda. Namun untuk anak sebesar itu, baru tiba dari negara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris, saya dapat menjamin, ini adalah karya yang hebat,” ujarnya menunjuk karangan berbahasa Inggris yang dibuat anak saya.
Dari diskusi itu saya mendapat pelajaran berharga. Kita tidak dapat mengukur prestasi orang lain menurut ukuran kita.
Saya teringat betapa mudahnya saya menyelesaikan study saya yang bergelimang nilai “A”, dari program master hingga doktor.
Sementara di Indonesia, saya harus menyelesaikan studi jungkir balik ditengarai ancaman drop out dan para penguji yang siap menerkam. Saat ujian program doktor saya pun dapat melewatinya dengan mudah.
Pertanyaan mereka memang sangat serius dan membuat saya harus benar-benar siap. Namun suasana ujian dibuat sangat bersahabat. Seorang penguji bertanya dan penguji yang lain tidak ikut menekan, melainkan ikut membantu memberikan jalan begitu mereka tahu jawabannya. Mereka menunjukkan grafik-grafik yang saya buat dan menerangkan seterang-terangnya sehingga kami makin mengerti.
Ujian penuh puja-puji, menanyakan ihwal masa depan dan mendiskusikan kekurangan penuh keterbukaan.
Pada saat kembali ke Tanah Air, banyak hal sebaliknya sering saya saksikan. Para pengajar bukan saling menolong, malah ikut “menelan” mahasiswanya yang duduk di bangku ujian.
***
Etika seseorang penguji atau promotor membela atau meluruskan pertanyaan, penguji marah-marah, tersinggung, dan menyebarkan berita tidak sedap seakan-akan kebaikan itu ada udang di balik batunya. Saya sempat mengalami frustrasi yang luar biasa menyaksikan bagaimana para dosen menguji, yang maaf, menurut hemat saya sangat tidak manusiawi.
Mereka bukan melakukan encouragement, melainkan discouragement. Hasilnya pun bisa diduga, kelulusan rendah dan yang diluluskan pun kualitasnya tidak hebat-hebat betul. Orang yang tertekan ternyata belakangan saya temukan juga menguji dengan cara menekan. Ada semacam balas dendam dan kecurigaan.
Saya ingat betul bagaimana guru-guru di Amerika memajukan anak didiknya. Saya berpikir pantaslah anak-anak di sana mampu menjadi penulis karya-karya ilmiah yang hebat, bahkan penerima Hadiah Nobel. Bukan karena mereka punya guru yang pintar secara akademis, melainkan karakternya sangat kuat: karakter yang membangun, bukan merusak.
Kembali ke pengalaman anak saya di atas, ibu guru mengingatkan saya. “Janganlah kita mengukur kualitas anak-anak kita dengan kemampuan kita yang sudah jauh di depan,” ujarnya dengan penuh kesungguhan.
Saya juga teringat dengan rapor anak-anak di Amerika yang ditulis dalam bentuk verbal.
Anak-anak Indonesia yang baru tiba umumnya mengalami kesulitan, namun rapornya tidak diberi nilai merah, melainkan diberi kalimat yang mendorongnya untuk bekerja lebih keras, seperti berikut. “Sarah telah memulainya dengan berat, dia mencobanya dengan sungguh-sungguh. Namun Sarah telah menunjukkan kemajuan yang berarti.”
Malam itu saya mendatangi anak saya yang tengah tertidur dan mengecup keningnya. Saya ingin memeluknya di tengah-tengah rasa salah telah memberi penilaian yang tidak objektif.
Dia pernah protes saat menerima nilai E yang berarti excellent (sempurna), tetapi saya mengatakan “gurunya salah”. Kini saya melihatnya dengan kacamata yang berbeda.
MELAHIRKAN KEHEBATAN
Bisakah kita mencetak orang-orang hebat dengan cara menciptakan hambatan dan rasa takut? Bukan tidak mustahil kita adalah generasi yang dibentuk oleh sejuta ancaman: gesper, rotan pemukul, tangan bercincin batu akik, kapur, dan penghapus yang dilontarkan dengan keras oleh guru, sundutan rokok, dan seterusnya.
Kita dibesarkan dengan seribu satu kata-kata ancaman: Awas…; Kalau,…; Nanti,…; dan tentu saja tulisan berwarna merah menyala di atas kertas ujian dan rapor di sekolah.
Sekolah yang membuat kita tidak nyaman mungkin telah membuat kita menjadi lebih disiplin. Namun di lain pihak dia juga bisa mematikan inisiatif dan mengendurkan semangat. Temuan-temuan baru dalam ilmu otak ternyata menunjukkan otak manusia tidak statis, melainkan dapat mengerucut (mengecil) atau sebaliknya, dapat tumbuh.
Semua itu sangat tergantung dari ancaman atau dukungan (dorongan) yang didapat dari orang-orang di sekitarnya. Dengan demikian kecerdasan manusia dapat tumbuh, sebaliknya dapat menurun. Seperti yang sering saya katakan, ada orang pintar dan ada orang yang kurang pintar atau bodoh.
Tetapi juga ada orang yang tambah pintar dan ada orang yang tambah bodoh.
Mari kita renungkan dan mulailah mendorong kemajuan, bukan menaburkan ancaman atau ketakutan. Bantulah orang lain untuk maju, bukan dengan menghina atau memberi ancaman yang menakut-nakuti.
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Guru. Tampilkan semua postingan
Kamis, 01 Maret 2012
Sabtu, 14 Januari 2012
Indikator Pemahaman Konsep Matematika
Sebagaimana diketahui bahwa tujuan
pertama
mata pelajaran matematika di
sekolah sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi Mata Pelajaran Matematika untuk semua jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah agar
siswa mampu memahami
konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep dan mengaplikasikan
konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien dan tepat dalam pemecahan
masalah. Dalam pelaksanaannya disekolah, tujuan ini dapat dicapai melalui soal-soal yang mengacu pada indikator pemahaman konsep. Pada setiap indikator terdapat deskriptor yang lebih spesifik untuk mencapai kemampuan pemahaman konsep. Manurut petunjuk teknis peraturan Dirjen Dikdasmen Depdiknas No 506/C/PP/2004 tanggal 11 November 2004 tentang penilaian perkembangan anak didik SMP dicantumkan indikator dari kemampuan pemahaman konsep sebagai hasil belajar matematika. indikator tersebut adalah :
1) Kemampuan
menyatakan ulang sebuah konsep
Deskriptor:
a) Menyatakan
ulang maksud dari suatu konsep.
b) Membuat
definisi konsep dalam bentuk lain/ kalimat sendiri.
2)
Kemampuan memberi contoh dan bukan contoh.
Deskriptor:
a) Menuliskan
contoh lain baik secara tertulis maupun secara lisan.
b) Menyebutkan
contoh yang benar dan contoh yang salah.
3) Kemampuan
mengklasifikasi objek menurut sifat-sifat tertentu sesuai dengan konsep.
Deskriptor:
a) Mengelompokkan
objek sesuai dengan sifat-sifat yang dipelajari.
b) Menentukan
suatu konsep berdasarkan sifat-sifat tertentu.
4) Kemampuan
menyajikan konsep dalam berbagai bentuk representasi matematika.
Deskriptor:
a) Memaparkan
suatu objek dalam bentuk gambar, grafik, atau tabel.
b) Menuliskan
kalimat matematika dari suatu konsep.
5) Kemampuan
mengembangkan syarat perlu dan syarat cukup dari suatu konsep.
Deskriptor:
a) Menuliskan
syarat perlu dari suatu konsep.
b) Menuliskan
syatar cukup dari suatu konsep.
6)
Kemampuan menggunakan, menanfaatkan, dan
memilih prosedur tertentu.
Deskriptor:
a) Memilih
prosedur yang tepat dalam dalam menemukan konsep
b) Menyelesaikan
soal dengan langkah-langkah yang tepat
7)
Kemampuan mengklasifikasi konsep/algoritma ke
pemecahan masalah
Deskriptor:
a) Menggunakan
suatu konsep untuk memecahkan masalah
b) Mengerjakan
soaal yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Tujuan Mata Pelajaran Matematika
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Mata Pelajaran Matematika untuk semua jenjang pendidikan
dasar dan menengah dinyatakan bahwa tujuan mata pelajaran matematika di sekolah
adalah agar siswa mampu:
1. Memahami
konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antarkonsep
dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien dan tepat dalam pemecahan masalah.
dan mengaplikasikan konsep atau algoritma, secara luwes, akurat, efisien dan tepat dalam pemecahan masalah.
2. Menggunakan
penalaran pada pola dan sifat, melakukan manipulasi matematika dalam membuat
generalisasi, menyusun bukti, atau menjelaskan gagasan dan pernyataan
matematika
3. Memecahkan
masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah, merancang model matematika,
menyelesaikan model dan menafsirkan solusi yang diperoleh
4.
Mengkomunikasikan
gagasan dengan simbol, tabel, diagram, atau media lain untuk memperjelas
keadaan atau masalah.
5. Memiliki
sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan, yaitu memiliki rasa ingin
tahu, perhatian, dan minat dalam mempelajari matematika, serta sikap ulet dan
percaya diri dalam pemecahan masalah.
Tentunya tujuan tersebut
dapat dicapai dengan baik bila setiap unsur yang berkait dengan pengelolaan
pembelajaran matematika di sekolah mamahami makna dari Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) mata pelajaran matematika. Guru matematika di
sekolah merupakan ujung tombak dalam keberhasilan siswa mempelajari
matematika di sekolah. Oleh karena itu guru matematika harus memahami cara-cara
melakukan analisis terhadap Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, hal ini
dimaksudkan agar arah pembelajaran matematika tidak menyimpang dari tujuan yang
hendak dicapai dan tujuan dapat tercapai secara optimal.(sumber)
Kamis, 05 Januari 2012
Download BSE Matematika SMK Kelas X
Buku Matematika Akutansi SMA Kelas 10 Karangan Toali
Pengarang : Toali
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtagaan Karangan Hendi
Pengarang : Hendi
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika Bisnis Manajemen SMA Kelas 10 Karangan Arry
Pengarang : Arry
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Pengarang : Toali
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika Kelompok Seni, Pariwisata, dan Teknologi Kerumahtagaan Karangan Hendi
Pengarang : Hendi
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika Bisnis Manajemen SMA Kelas 10 Karangan Arry
Pengarang : Arry
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Download BSE Matematika SD Kelas 3
Buku Matematika SD Kelas 3 Karangan Fajariyah
Pengarang : Fajariyah
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Pengarang : Fajariyah
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Download BSE Matematika SD Kelas 6
Buku Matematika SD Kelas 6 Karangan Dadi Permana
Pengarang : Fajariyah
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 6 Karangan Sumanto
Pengarang : Fajariyah
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Pengarang : Fajariyah
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 6 Karangan Sumanto
Pengarang : Fajariyah
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Download BSE Matematika SD Kelas I
Pada postingan Saya kali ini,Saya coba mengumpulkan link Buku Sekolah Elaktronik untuk SD Kelas 1. Semoga dapat membantu..
Buku Matematika SD Kelas 1 Karangan Djaelani
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 1 Karangan Purnomosidi
Pengarang : Purnomosidi
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 1 Karangan Kismiantini
Pengarang : Kismiantini.
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 1 Karangan Djaelani
Pengarang : Djaelani
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan NasionalTahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 1 Karangan Purnomosidi
Pengarang : Purnomosidi
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Buku Matematika SD Kelas 1 Karangan Kismiantini
Pengarang : Kismiantini.
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download]
Senin, 02 Januari 2012
Program Pengalaman Lapangan (PPL)
Foto bersama saat perpisahan mahasiswa PPL FKIP Unsri
di SMP Negeri 1 Indralaya Utara, Ogan Ilir
Foto mahasiswa PPL di ruang guru.
Tampak tumpukan buku-buku siswa
yang cukup banyak dan kurang tersusun rapi.
Foto bersama Mahasiswa PPL dan siswa
SMP Negeri 1 Indralaya Utara selepas latihan upacara
Foto bersama kelompok 2 Micro Teaching
bimbingan Dra. Nyimas Aisyah, M.Pd
Minggu, 01 Januari 2012
Silabus & RPP Matematika SMA Lengkap
Judul : Model Silabus dan RPP Perspektif Matematika SMA
Penulis : Indriyastuti
Penerbit : PT TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Silahkan Download :
[Download] Silabus & RPP Matematika SMA X[Download] Silabus & RPP Matematika SMA XI – IPA
[Download] Silabus & RPP Matematika SMA XI – IPS
[Download] Silabus & RPP Matematika SMA XII – IPA
[Download] Silabus & RPP Matematika SMA XII – IPS
Sumber: blogmatematikaku
Link lain: www.aguschandra.com
[Download] Silabus dan RPP KTSP SMA[Download] Silabus dan RPP KTSP SMA Berkarakter (Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi)
Download BSE Matematika SMA Full
Sebelumnya telah ada posting BSE Matematika SMP yang cukup banyak. Nah, kali ini Saya mencoba untuk mengumpulkan link BSE Matematika SMA. Semoga dengan adanya link ini bisa membantu untuk mendapatkan bahan ajar Matematika. Langsung saja, silahkan download:
Matematika SMA Kelas X:
Matematika SMA Kelas XI:
Pengarang : Pangarso Yuliatmoko, Dewi Retno Sari S.
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download] (2,590 MB)
Pengarang : Wahyudin Djumanta, R. Sudrajad
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download] (5,988
MB)
Matematika XI IPA
Pengarang : Nugroho Soedyarto, Maryanto
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
Matematika SMA Kelas XII:
Matematika XII Bahasa Pengarang : Pangarso Yuliatmoko, Dewi Retno Sari S.
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download] (3,025 MB)
Matematika Untuk SMA/MA Jilid 3 (Program IPA) Pengarang : Drs.Pesta Ernita Sihombing, Cecep Anwar Hadi
Penerbit : Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional
Tahun : 2008
[Download] (2,904 MB)
Mahir Matematika
Pengarang : Geri Achmadi, Dwi Gustanti, Dani Wildan Hakim
Pengarang : Geri Achmadi, Dwi Gustanti, Dani Wildan Hakim
Download BSE Matematika SMP Gratis
Buat guru atau tenaga pendidik yang membutuhkan Buku Sekolah Elektronik atau yang biasa disingkat BSE mata pelajaran Matematika SMP berbasis pembelajaran kontekstual atau Contextual Teaching and Learning (CTL), berikut bisa di download secara gratis:
CTL Matematika SMP Kelas VII [Download]
CTL Matematika SMP Kelas VIII [Download]
CTL Matematika SMP Kelas IX [Download]
Pegangan Belajar Matematika 1 [Download]
Pegangan Belajar Matematika 3 [Download]
Matematika kelas IX [Download]
Matematika Aktif dan Menyenangkan [Download]
Mudah Belajar Matematika 2 [Download]
Mudah Belajar Matematika 3 [Download]
Semoga bermanfaat, nantikan link buku Matematika lainnya.
CTL Matematika SMP Kelas IX [Download]
Matematika Konsep dan Aplikasinya 2 [Download]
Matematika kelas IX [Download]
Matematika Aktif dan Menyenangkan [Download]
Mudah Belajar Matematika 3 [Download]
Semoga bermanfaat, nantikan link buku Matematika lainnya.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Setiap profesi tentunya memiliki kode etik tersendiri bukan? misalnya Dokter, Jurnalis, termasuk Guru. Lalu, apa itu Kode etik? dan untuk apa Kode etik?
Kode etik merupakan pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota profesi. Selain sebagai standart aktvitas anggota profesi, Kode etik memiliki fungsi yang khusus bagi anggota profesi itu sendiri. Bagi seorang guru, sudah barang tentu ia harus mengetahui fungsi dan kode etik guru itu sendiri agar tidak melakukan penyimpangan yang akan merugikan baik secara pribadi maupun profesi. berikut fungsi kode etik guru menurut Zahri dan Syahrun (1992):
1. Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinya.
4. Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas.
Adapun Kode Etik Guru di Indonesia adalah sebagai berikut:
PEMBUKAAN
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah
suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan
beradap.
Guru
Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai
sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru
indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan
tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut
guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan
sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu,
pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan
profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di
negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi
seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen
kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya
dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan
eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam
pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru
semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang
profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang
makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam
melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku
yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian,
tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode
Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang.
(2) Kode
Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji
Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap
guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman,
penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang
termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi
guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap
pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan
pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah
sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan
atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru
Indonesia bersumber dari :
(1)
Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2)
Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan
kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan
Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru
berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar,
membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil
pembelajaran.
b. Guru
membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan
kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual
dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru
menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan
proses kependidikan.
e. Guru
secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha
menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan
sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru
menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan
diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta
didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya
untuk berkarya.
i. Guru
menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan
martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak
dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru
berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak
peserta didiknya.
l. Guru
terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi
pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru
membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan,
dan keamanan.
n. Guru
tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang
tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta
didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan
agama.
p. Guru
tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta
didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan
Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
- Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan
Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
- Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan
Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan
guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru
menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam
melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru
memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi
kepentingan kependidikan
c. Guru
aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan
komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru
menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab,
inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f. Guru
tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan
martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh
keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru
tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan
Guru dengan Pemerintah :
a) Guru
memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan
sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru
membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru
berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak
boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan
pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru
tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada
kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan
, Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan
organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru
Indonesia.
(2) Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada
rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1)
Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik
Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan
protes guru.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)
Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus objektif
(3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang
melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun
yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib
melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau
pejabat yang berwenang.
(6) Setiap
pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi
profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang
dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan
Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja
asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib
mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap
guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia.
(2) Guru
yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi
profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan
Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata
melanggar Kode Etik Guru Indonesia.
Langganan:
Postingan (Atom)





























